Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

FAQ PPID BKK Kelas II Bengkulu

Frequently Asked Questions (FAQ) – PPID

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Perseorangan: Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Badan hukum: Melampirkan Akta Pendirian atau dokumen legalitas lainnya.

Permohonan informasi dapat diajukan melalui:
– Website: https://bkkbengkulu.com/ppid
– Email resmi PPID
– Langsung datang ke loket layanan informasi publik di kantor
– Mengisi Formulir Permohonan Informasi dan melampirkan dokumen persyaratan

Jika tidak puas terhadap tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui:
– Website: https://bkkbengkulu.com/ppid
– Mengisi Formulir Keberatan
– Melampirkan dokumen pendukung seperti salinan tanggapan atau permohonan awal
– Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID

Tanggapan diberikan melalui:
– Email pemohon yang didaftarkan saat pengajuan
– Atau secara langsung jika datang ke loket layanan PPID

Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya disertai pemberitahuan tertulis.

Gratis/tidak dipungut biaya untuk dokumen dalam bentuk softcopy.
Jika diperlukan dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan dibebankan kepada pemohon.

Hari kerja: Senin – Jumat
Jam layanan: 08.00 – 16.00 WIB

– Telepon: 0736 51616
– Email: balaikarkesbengkulu@gmail.com
– Call Center: 0736 51616
– SMS: 0822 9999 7652