Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

BKK Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara.

Fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu berpedoman kepada Permenkes No. 33 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu, antara lain:

  1. Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  3. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  4. Pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  5. Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
  6. Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
  7. Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
  8. Pelaksanaan  jejaring,  koordinasi,  dan  kerja  sama  di   bidang  kekarantinaan kesehatan;
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
  10. Pelaksanaan  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  di  bidang  kekarantinaan kesehatan;
  11. Pelaksanaan urusan administrasi BKK Bengkulu

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id