Tugas dan Fungsi PPID
Tugas Umum
Mengkoordinasikan, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyajikan seluruh informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu.
Fungsi Utama per Unit Kerja
Penanggung Jawab
- Menyetujui informasi publik yang akan diberikan atau dikecualikan.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik.
Ketua
- Memantau, mengevaluasi, dan mengoptimalkan layanan informasi.
- Berperan dalam penyelesaian sengketa informasi.
Pendokumentasian dan Pengelola Informasi
- Mengelola dokumentasi dan informasi publik.
- Memberikan layanan informasi yang cepat dan akurat.
Pelayanan Informasi
- Melakukan verifikasi dan uji konsekuensi terhadap informasi.
- Menyediakan informasi untuk akses publik.
Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Menyelesaikan pengaduan dan memberikan pertimbangan hukum atas sengketa informasi.