Maklumat Pelayanan Informasi Publik
“Kami berjanji menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, melakukan perbaikan secara berkelanjutan, serta siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan apabila pelayanan tidak sesuai.”
Maklumat ini merupakan bentuk komitmen moral dan administratif dari PPID Balai Karantina Kelas II Bengkulu dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang terbuka dan bertanggung jawab. Melalui maklumat ini, PPID:
- Menjamin kepastian pelayanan berdasarkan prosedur dan standar yang telah ditentukan;
- Siap melakukan evaluasi dan peningkatan mutu layanan secara berkesinambungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis;
- Bertanggung jawab secara hukum dan etika, apabila terdapat penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelayanan, dengan membuka ruang untuk pengaduan dan keberatan dari masyarakat.
Maklumat ini ditempatkan secara terbuka di ruang pelayanan publik, laman media sosial resmi, serta dilampirkan dalam seluruh dokumen layanan informasi, sebagai bentuk transparansi dan komitmen nyata kepada pengguna layanan informasi publik.