Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu
BKK Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara.
Fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu berpedoman kepada Permenkes No. 33 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu, antara lain:
- Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
- Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan urusan administrasi BKK Bengkulu
Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id