Prosedur Pengajuan Keberatan Layanan Informasi Publik
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila:
- Penolakan atas permintaan informasi secara sebagian atau seluruhnya.
- Tidak disediakannya informasi berkala, serta-merta, atau setiap saat.
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
- Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
Keberatan dapat diajukan melalui:
- Mengisi Formulir Keberatan PPID secara lengkap
- Melalui:
- Website: https://bkkbengkulu.com/ppid
- Email: [alamat email PPID]
- Langsung ke Kantor BKK Kelas II Bengkulu (bagian PPID)
- Surat tertulis atau datang langsung ke Petugas Layanan Informasi
- Nama dan identitas lengkap pemohon
- Alamat dan kontak yang dapat dihubungi
- Informasi yang diminta
- Alasan keberatan secara jelas
- PPID akan meneruskan keberatan kepada Atasan PPID.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keberatan diterima.
Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.