Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Prosedur Pengajuan Keberatan PPID

Prosedur Pengajuan Keberatan Layanan Informasi Publik

Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila:
  • Penolakan atas permintaan informasi secara sebagian atau seluruhnya.
  • Tidak disediakannya informasi berkala, serta-merta, atau setiap saat.
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  • Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  • Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditetapkan.

Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.

Keberatan dapat diajukan melalui:
  • Mengisi Formulir Keberatan PPID secara lengkap
  • Melalui:
    • Website: https://bkkbengkulu.com/ppid
    • Email: [alamat email PPID]
    • Langsung ke Kantor BKK Kelas II Bengkulu (bagian PPID)
    • Surat tertulis atau datang langsung ke Petugas Layanan Informasi

  • Nama dan identitas lengkap pemohon
  • Alamat dan kontak yang dapat dihubungi
  • Informasi yang diminta
  • Alasan keberatan secara jelas

  • PPID akan meneruskan keberatan kepada Atasan PPID.
  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keberatan diterima.

Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.