Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Umum

Mengkoordinasikan, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyajikan seluruh informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu.

Fungsi Utama per Unit Kerja
Penanggung Jawab
  • Menyetujui informasi publik yang akan diberikan atau dikecualikan.
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik.
Ketua
  • Memantau, mengevaluasi, dan mengoptimalkan layanan informasi.
  • Berperan dalam penyelesaian sengketa informasi.
Pendokumentasian dan Pengelola Informasi
  • Mengelola dokumentasi dan informasi publik.
  • Memberikan layanan informasi yang cepat dan akurat.
Pelayanan Informasi
  • Melakukan verifikasi dan uji konsekuensi terhadap informasi.
  • Menyediakan informasi untuk akses publik.
Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
  • Menyelesaikan pengaduan dan memberikan pertimbangan hukum atas sengketa informasi.