Bengkulu, 12 Juli 2023 – Seseorang yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara (pesawat) namun mengalami kondisi tertentu /menderita penyakit yang menyebabkan tidak bisa melakukan aktivitas sendiri dan membutuhkan pendamping baik tenaga kesehatan maupun alat, maka terlebih dahulu berkoordinasi dengan maskapai dan KKP.



Tujuan dari koordinasi ini terkait dengan ketersedian peralatan dan seat yang akan digunakan untuk calon penumpang tersebut.
KKP memastikan bahwa peralatan yang ada dipesawat juga sudah sesuai.
Calon penumpang yang akan melakukan penerbangan harus menyertakan surat Rujukan Dokter dari Rumah sakit pemerintah / swasta yang manyatakan bahwa sakit yang diderita oleh penumpamg bukan penyakit menular. Selain itu juga, penumpang juga akan diperiksa kesehatanya oleh Dokter di KKP Bengkulu untuk memantau kodisi kesehatan terkini.
Keluarga korban mengajukan surat permohonan rujukan kepada KKP. Setelah itu KKP menjemput penumpang yang akan rujuk di Rumah Sakit. Tenaga yang dibutuhkan dalam melakukan rujukan yaitu Dokter, perawat dan Sopir Ambulance.