Bengkulu, 14 Agustus 2023-Pengelolaan Kinerja adalah rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Adapun yang dimaksud dengan kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan pegawai selama periode tertentu.
Pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu proses strategis dan terpadu yang menunjang keberhasilan organisasi melalui pengembangan kinerja pegawai dalam mencapai sasaran dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Kinerja harus dikelola secara baik agar dapat menghasilkan kinerja yang optimal bagi organisasi, mengingat pentingnya pengelolaan kinerja pegawai sesuai tuntutan capaian kinerja organisasi.
Reformasi pengelolaan kinerja ASN dapat dijabarkan seperti pada bagan :

Transformasi pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai pada waktu penilaian kinerja tahun 2022 yang dilakukan di awal tahun 2023 masih menggunakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen ASN.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 merupakan transformasi baru di lingkungan pemerintahan. Aspek penting di Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yaitu perubahan struktur organisasi. Bila sebelumnya organisasi di ASN adalah menganut sistem top down, lalu berubah menjadi organisasi yang agile dan diharapkan sistem kerja agile mendukung pengelolaan kinerja ASN. Mekanisme kerja agile akan mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis
Terdapat beberapa poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN. Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 hanya mengatur pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, sementara Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK sama. Poin-poin perubahan pengelolaan kinerja dapat dilihat pada bagan berikut :




Pegawai ASN harus memahami dan mampu mengambil peran dalam sistem pengelolaan kinerja guna pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebagaimana berdasarkan matrik peran hasil yang disusun pada awal tahun kinerja. Beberapa definisi dalam pengelolaan kinerja yang harus dipahami oleh ASN adalah :
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
- Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
- Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai.
- Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai.
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui :
- Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;
- Penguatan peran Pimpinan; dan
- penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
Selanjutnya Pengelolaan kinerja Pegawai berorientasi pada Pengembangan kinerja Pegawai, Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan, Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai, Pencapaian kinerja organisasi; dan Hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Tahapan kegiatan dalam pengelolaan kinerja sebagaimana pada pasal 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
- Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
- Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
- Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi
Bagaimana kewajiban Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kementerian Kesehatan dalam menjalankan kegiatan tugas dalam pengelolaan kinerja di unit kerja organisasinya dapat dilihat sebagai berikut:

Pembagian peran dalam evaluasi kinerja dapat dilihat pada gambar berikut.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 diharapkan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat berjalan secara maksimal untuk mencapai profesionalisme pegawai.