Kemajuan transportasi dan komunikasi membuat penyakit dapat berpindah dari suatu daerah/Negara ke daerah/negara lain dalam waktu yang relative singkat serta tidak mengenal batas wilayah administratif, sehingga memungkinkan penyebaran penyakit lebih cepat dari masa inkubasinya. Selain itu juga munculnya berbagai penyakit baru (New Emerging Disease) serta kecenderungan meningkatnya kembali beberapa penyakit yang selama ini sudah berhasil dikendalikan (Re-Emerging Disease), perlu direspon dengan peningkatan Sistem Kewaspadaan Dini terhadap PHEIC. Peningkatan SKD dan respon KLB salah satunya dilakukan melalui pengawasan lalu lintas alat angkut, orang dan barang di pintu masuk Negara melalui kegiatan surveilans. Kegiatan Surveilans dilakukan melalui pemantauan kondisi kesehatan penumpang yang dinyatakan layak/tidak untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Kegiatan pemantauan ini dilakukan melalui pemeriksaan dan penerbitan dokumen Surat Izin Angkut Orang Sakit (SIAOS).
Surat Izin Angkut Orang Sakit (SIAOS) diterbitkan dalam rangka pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan alat bantu dan pendamping dinyatakan mampu laik/tidak laik terbang dalam kondisi yang baik untuk mengadakan perjalanan menggunakan pesawat udara.



Syarat teknis pemberangkatan orang sakit adalah:
- Tidak menderita penyakit karantina/menular tertentu
- Tidak ada kontraindikasi dalam penerbangan
- Ada petugas pendamping (dokter, perawat, bidan atau tenaga lainnya)
- Memiliki surat keterangan dokter/surat rujukan
- Identitas diri penumpang dan pendamping.
Pelayanan Pengawasan dan Penerbitan Dokumen Surat Izin Angkut Orang Sakit (SIAOS) ini dilaksanakan di bandara Fatmawati-Soekarno, Bandara Malakoni Enggano dan Bandara Mukomuko.
Kepada calon pelaku perjalanan yang membutuhkan layanan ini dapat langsung berkordinasi dengan petugas jaga di Poliklinik Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas III Bengkulu saat jam operasional di masing-masing Bandara.