Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Bengkulu 1 April 2024, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu. Perjanjian ini merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas dan kinerja Pegawai
Dalam penandatanganan yang diadakan di ruang rapat Aula Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu, dihadiri oleh Kasubag Adum, Kepala Tim Kerja, dan pegawai BKK Bengkulu, Melalui perjanjian ini, dijelaskan secara rinci tugas, tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini juga mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan BKK Bengkulu.
Selain itu, pegawai yang menandatangani perjanjian kerja juga mengungkapkan antusiasme dalam upaya bersama untuk mencapai tujuan bersama. Mereka menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja keras demi meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kontribusi positif bagi BKK Bengkulu.
Penandatanganan perjanjian kerja ini tidak hanya sebagai langkah formal, tetapi juga sebagai komitmen nyata dari kedua belah pihak untuk bekerja sama demi mencapai visi dan misi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, penandatanganan perjanjian kerja ini diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Bengkulu dan memperkuat kerjasama antara pegawai pemerintah dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu.
Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id