Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Monitoring Dan Evaluasi Implementasi Pengambilan Keputusan Berbasis Data Oleh Tim Kerja Informasi Dan Kerjasama Setditjen P2P Kemenkes RI

Di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas Ii Bengkulu

Tanggal 22 s.d 25 Juli 2024

Bengkulu, 26 Juli 2024 – Tim Kerja Informasi dan Kerjasama Setditjen P2P Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Pengambilan Keputusan Berbasis Data di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 22 hingga 25 Juli 2024. Monev ini bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan pengambilan keputusan berbasis data dalam bidang pencegahan dan pengendalian penyakit di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu Ali Isha Wardhana, SKM, MKM menyampaikan pentingnya pengambilan keputusan berbasis data untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. “Dengan menggunakan data yang akurat dan relevan, kita dapat membuat keputusan yang lebih tepat sasaran, sehingga upaya pencegahan dan pengendalian penyakit dapat berjalan lebih efektif,”

Selama kegiatan berlangsung, Tim Kerja Informasi dan Kerjasama Setditjen P2P Ditjen P2P Kemenkes RI melakukan serangkaian evaluasi dan diskusi mengenai tantangan dan solusi dalam implementasi pengambilan keputusan berbasis data. Fokus utama evaluasi adalah melakukan pengambilan Keputusan menggunakan metode fishbone Dimana dalam pengertiannya fishbone itu sendiri ialah mencari permasalahan yang ada di sampai ke akar permasalahan yang akan dilakukan kegiatan pelaksanaan dalam pemecahan masalah tersebut.

Pada akhir kegiatan, Tim Kerja Informasi dan Kerjasama Setditjen P2P Ditjen P2P Kemenkes RI mengucapkan terima kasih untuk Kegiatan Monev yang dilaksanakan di BKK Kelas II Bengkulu  dan diharapkan dapat menjadi landasan yang berkelanjutan dalam pengambilan keputusan berbasis data, sehingga pelayanan kesehatan di BKK Kelas II Bengkulu, khususnya dalam bidang kekarantinaan kesehatan, dapat terus ditingkatkan untuk pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id