Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Koordinasi Pelayanan Kekarantinaan Lintas Program dan Lintas Sektor di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Bengkulu 21 Maret 2024, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu  melakukan koordinasi pelayanan kekarantinaan lintas program dan lintas sektor di wilayah kerja Pelabuhan Linau. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelayanan kekarantinaan di wilayah tersebut.

Salah satu aspek penting dalam pelayanan kekarantinaan adalah koordinasi antara berbagai program dan sektor yang terlibat. Dalam hal ini, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dll. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. 

Selain itu, koordinasi juga dilakukan untuk memastikan adanya sinergi antara program-program kekarantinaan yang dilaksanakan oleh berbagai instansi. Misalnya, dalam hal penanganan penyakit menular,

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap orang-orang yang masuk ke wilayah tersebut.  Adapun terdapat beberapa kesepakatan yang disepakati dalam acara ini diantaranya :

  1. BKK Kelas II Bengkulu dalam rangka pengamatan penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah melakukan pengawasan terhadap alat angkut, orang, barang, dan/ atau lingkungan di Wilayah Kerja Pelabuhan Linau
  2. Kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KLB dilaksanakan secara terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan di wilayah dan pintu masuk (Pelabuhan Linau) dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Meningkatkan pengendalian demam berdarah dengue melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan mengimplementasikan Gerakan Satu Rumah/Gedung Satu Jumantik (G1R1J) di perimeter dan buffer area Pelabuhan Linau dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait dengan tugas pokok dan fungsinya­.
  4. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKK Kelas II Bengkulu menerima laporan dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana pelanggaran kekarantinaan di bidang Kesehatan berkoordinasi dengan Polres Kaur untuk meneruskan ke Korwas PPNS Polda Bengkulu.

Koordinasi pelayanan kekarantinaan lintas program dan lintas sektor sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan pelayanan kekarantinaan di wilayah kerja Pelabuhan Linau dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

WhatsApp Image 2024-03-22 at 10.20.58 AM