Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Konsep Tolak Gratifikasi dan Anti Korupsi

di Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK)  Kelas II Bengkulu

Oleh : Aprizal, SKM, MPH (Ketua Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas BKK Kelas II Bengkulu)

Pendahuluan

Korupsi dan gratifikasi merupakan ancaman serius bagi integritas dan profesionalitas sektor pelayanan publik. Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi telah menjadi prioritas nasional dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan, undang-undang, serta inisiatif untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dalam konteks ini, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Bengkulu juga berkomitmen mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sebagai institusi yang memberikan pelayanan kesehatan publik, BKK Kelas II Bengkulu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap bentuk layanan bebas dari praktek gratifikasi dan korupsi. Oleh karena itu, BKK Kelas II Bengkulu mengembangkan dan menerapkan Konsep Tolak Gratifikasi dan Anti Korupsi sebagai salah satu langkah untuk memperkuat integritas organisasi serta menjaga kepercayaan publik.

Sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan, serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, BKK Kelas II Bengkulu telah menerapkan Konsep Tolak Gratifikasi dan Anti Korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Penolakan terhadap gratifikasi dan pencegahan korupsi adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan publik yang bebas dari tekanan dan intervensi pihak yang berkepentingan.

 

Konsep Tolak Gratifikasi

Pengertian:
Gratifikasi merujuk pada pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, terkait dengan jabatannya. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diberikan secara tidak sah harus dilaporkan dan ditolak oleh penerima.

Penerapan di BKK Kelas II Bengkulu:

Di BKK Kelas II Bengkulu, seluruh pegawai diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat mempengaruhi integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas. Setiap pemberian yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang dibentuk di bawah Kementerian Kesehatan, sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pegawai juga diberikan pelatihan rutin mengenai kebijakan gratifikasi dan cara-cara untuk menangani pemberian yang tidak sah. Poster dan media informasi tentang “Tolak Gratifikasi” dipasang di area publik dan ruang kerja, untuk meningkatkan kesadaran baik bagi pegawai maupun masyarakat umum.

 

Konsep Anti Korupsi

Pengertian:
Anti korupsi berarti menolak segala bentuk tindakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak lain. Korupsi mencakup berbagai tindakan seperti penyuapan, pemerasan, kolusi, nepotisme, hingga penyalahgunaan anggaran.

Penerapan di BKK Kelas II Bengkulu:

Sebagai bagian dari program Zona Integritas (ZI), BKK Kelas II Bengkulu menerapkan kebijakan anti korupsi dengan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas. Setiap pegawai diharapkan mematuhi kode etik ASN dan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) tanpa melakukan penyimpangan.

Berikut ini beberapa penerapan dalam mendukung konsep anti korupsi:

  • Sistem Pengendalian Internal: BKK Kelas II Bengkulu menerapkan sistem pengendalian internal yang ketat, terutama dalam pengelolaan anggaran dan belanja operasional, agar tidak terjadi kebocoran dana atau penyalahgunaan anggaran.
  • Whistleblowing System: BKK Kelas II Bengkulu menyediakan mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan yang dapat diakses oleh pegawai maupun masyarakat secara anonim.
  • Transparansi Publik: Informasi mengenai anggaran, pelaksanaan program, dan hasil kinerja dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi kinerja instansi.

 

Penerapan dalam Zona Integritas (ZI)

Untuk memastikan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dan gratifikasi, BKK Kelas II Bengkulu berkomitmen untuk menerapkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Berikut beberapa upaya yang dilakukan dalam penerapan ZI:

  • Pendidikan dan Sosialisasi: Pegawai diberikan pelatihan dan sosialisasi secara berkala mengenai integritas, anti korupsi, dan pencegahan gratifikasi. Melalui sosialisasi ini, pegawai diharapkan memahami aturan dan risiko hukum jika terlibat dalam praktik korupsi.
  • Komitmen Bersama: BKK Kelas II Bengkulu membuat deklarasi komitmen bersama yang tertuang dalam Fakta Integritas untuk tolak gratifikasi dan anti korupsi, yang ditandatangani oleh seluruh pegawai. Ini menunjukkan komitmen yang tegas dalam menjaga integritas organisasi.
  • Pengawasan Eksternal: Pengawasan dilakukan oleh pihak eksternal, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau praktek korupsi di internal BKK Kelas II Bengkulu.

 

Sosialisasi dan Edukasi Publik

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang gratifikasi dan korupsi, BKK Kelas II Bengkulu juga aktif melakukan sosialisasi kepada publik. Pengunjung atau pengguna layanan BKK diberi pemahaman bahwa setiap bentuk pemberian yang melibatkan petugas kesehatan atau pegawai di lingkungan BKK Kelas II Bnegkulu dianggap sebagai gratifikasi dan dilarang oleh hukum.

 

Kesimpulan

Penerapan Konsep Tolak Gratifikasi dan Anti Korupsi di BKK Kelas II Bengkulu merupakan wujud nyata dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan sistem pengendalian internal yang kuat, pendidikan bagi pegawai, serta komitmen pada integritas, diharapkan BKK Kelas II Bengkulu dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. Upaya ini juga mendukung target Zona Integritas untuk mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Referensi Utama:

  • Kementerian Kesehatan RI, “Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kesehatan,” 2023.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Panduan Tolak Gratifikasi untuk Pegawai Negeri dan Lembaga Publik,” 2022.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id