Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Himbauan Larangan Judi Online dan Bentuk Perjudian lainnya di
Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia dan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Non ASN,dan Tenaga Outsourcing di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu,maka :

  1. Seluruh ASN, Pegawai Non ASN, dan Tenaga Outsourcing di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu dilarang terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional baik secara langsung maupun tidak langsung;
  2. Fungsi sistem pengawasan dan pengendalian internal di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu agar dilakukan diuntuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional;
  3. Agar saling mengingatkan antar pegawai mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensioal bagi seluruh ASN, Pegawai Non ASN, dan Tenaga Outsourcing di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu;
  4. Melaporkan ASN, Pegawai Non ASN, dan Tenaga Outsourcing transaksi judi online dan judi konvensional kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
  5. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN, Pegawai Non ASN, dan Tenaga Outsourcing yang terlibat transakasi judi online dan judi konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id