Hearing SOP UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Bengkulu, 24 Januari 2024, Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan keamanan di bidang karantina kesehatan, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, menggelar Hearing terkait Standar Operasional Prosedur (SOP). Acara yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Tim Champion Balai Kekarantinaan Kesehatan dan Perwakilan Masing-Masing Substansi Balai Kekarantinaan Kesehatan di Seluruh Indonesia.
Hearing ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbarui SOP yang ada agar dapat menjawab tantangan baru dalam menghadapi ancaman kesehatan global. Beberapa topik yang dibahas meliputi prosedur pemeriksaan kesehatan, pengelolaan data pasien, dan koordinasi antar instansi.
Narasumber Muh Tanggul menyatakan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi dinamika penyakit yang terus berkembang. “Kami perlu memastikan bahwa SOP yang kita miliki tidak hanya relevan tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” katanya. Dalam pertemuan ini ada beberapa point yang disampaikan diantaranya:
- Didalam menyusun SOP harus sesuai time line.
- Setiap alat angkut wajib dilakukan pengawasan terutama dari tempat yang terjangkit penyakit.
- Pengawasan kedatangan pesawat terdiri dari 3 kriteria antara lain merah untuk resiko tinggi, kuning risiko sedang dan hijau risiko rendah.
- Untuk kriteria merah dan kuning alat anggut diperiksa dalam pengawasan dan untuk kriteria hijau alat angkut tidak wajib dilakukan pemeriksaan.
- Dalam penyampaian informasinya juga Terdapat 11 pertanyaan self risk assessment di Indonesia diantaranya nama kapal, tanggal,perkiraan waktu kedatangan, dan Pelabuhan persingahan terakhir
Pihak berwenang berkomitmen untuk segera menyusun revisi SOP berdasarkan masukan dari hearing ini. Selain itu, akan dilakukan evaluasi reguler guna memastikan SOP selalu sesuai dengan perkembangan terkini dalam bidang kesehatan global.
Acara ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat serta menghadapi tantangan kesehatan yang mungkin timbul di masa mendatang.
Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id




