Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Berikut adalah langkah-langkah tata cara penerbitan sertifikat vaksinasi internasional oleh kantor kesehatan pelabuhan kepada klinik dan rumah sakit pelaksana vaksinasi internasional:

Langkah 1: Persiapan Dokumen dan Informasi

Sebelum memulai proses penerbitan sertifikat vaksinasi internasional, kantor kesehatan pelabuhan (KKP) harus mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan. Ini termasuk format sertifikat, pedoman vaksinasi internasional yang diakui, serta informasi tentang jenis vaksin yang memenuhi persyaratan.

Langkah 2: Registrasi Klinik dan Rumah Sakit

Klinik dan rumah sakit yang ingin menjadi pelaksana vaksinasi internasional harus terlebih dahulu melakukan registrasi atau pendaftaran dengan kantor kesehatan pelabuhan. Prosedur ini biasanya melibatkan pengisian formulir dan pemberian informasi yang diperlukan, seperti nama klinik, lokasi, izin operasional, dan staf medis yang berkualifikasi.

Langkah 3: Pelatihan Staf Medis

Sebelum dapat melaksanakan vaksinasi internasional, staf medis di klinik atau rumah sakit harus menjalani pelatihan yang sesuai dengan pedoman vaksinasi internasional yang berlaku. Pelatihan ini meliputi teknik penyimpanan vaksin yang benar, teknik penyuntikan yang aman, serta pemahaman tentang jenis vaksin dan jadwal imunisasi.

Langkah 4: Pelaksanaan Vaksinasi Internasional

Setelah staf medis mendapatkan pelatihan dan klinik atau rumah sakit siap, vaksinasi internasional dapat dilaksanakan. Vaksinasi harus dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan internasional dan nasional.

Langkah 5: Verifikasi dan Validasi Data Vaksinasi

Setelah vaksinasi dilakukan, staf medis di klinik atau rumah sakit harus memastikan bahwa data vaksinasi dicatat dengan benar. Ini meliputi jenis vaksin yang diberikan, tanggal pemberian, nomor lot vaksin, serta informasi identifikasi pasien.

Langkah 6: Pengajuan Permohonan Sertifikat Vaksinasi Internasional

Klinik atau rumah sakit harus mengajukan permohonan kepada kantor kesehatan pelabuhan untuk penerbitan sertifikat vaksinasi internasional. Permohonan ini biasanya berisi informasi tentang pasien, jenis vaksinasi, tanggal vaksinasi, serta bukti validasi dan verifikasi.

Langkah 7: Verifikasi Data dan Penerbitan Sertifikat

Kantor kesehatan pelabuhan akan memverifikasi data yang diajukan oleh klinik atau rumah sakit. Jika semua informasi ditemukan benar dan sesuai, sertifikat vaksinasi internasional akan diterbitkan. Sertifikat ini harus memenuhi standar internasional dan dapat diakui oleh otoritas kesehatan di berbagai negara.

Langkah 8: Pengambilan Sertifikat oleh Klinik atau Rumah Sakit

Setelah sertifikat vaksinasi internasional diterbitkan, klinik atau rumah sakit dapat mengambilnya dari kantor kesehatan pelabuhan. Sertifikat ini harus dijaga dengan baik dan diberikan kepada pasien bersama dengan informasi tambahan mengenai penggunaan dan kegunaan sertifikat.

Langkah 9: Edukasi Pasien

Klinik atau rumah sakit harus memberikan edukasi kepada pasien tentang pentingnya sertifikat vaksinasi internasional dalam perjalanan internasional. Pasien harus mengetahui bagaimana dan kapan sertifikat ini harus digunakan serta bagaimana menjaganya agar tetap valid.