Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) disebutkan bahwa KKP merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit dan Penyegahan Lingkungan. KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah, kekarantinaan, pelayanan kesehatan terbatas di wilayah kerja pelabuhan dan lintas batas darat, serta pengendalian dampak kesehatan lingkungan.  Upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan petugas melalui penyertaan dalam berbagai macam pelatihan teknis, administrasi, prinsip sistem perencanaan yang sesuai, monev secara teratur, koordinasi rutin, jejaring kerja dengan lintas program dan lintas sektor perlu dipertahankan serta selalu mencari alternatif lain yang dapat menunjang upaya tersebut.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Bengkulu mempunyai peran dan berkontribusi dalam tercapainya seluruh Visi dan Misi Presiden yang ditetapkan dalam arah Tujuan dan Sasaran Strategis Kementerian Kesehatan terutama dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui upaya preventif dan promotif sebagaimana tertuang dalam tugas pokok Kantor Kesehatan Pelabuhan yaitu  melaksanakan pencegahan  masuk  dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara.

Pada tahun 2023, terbitlah Permenkes No. 09 Tahun 2023  tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinnan Kesehatan dan Permenkes No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dengan adanya perubahan Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan serta nama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga mengalami perubahan menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) termasuk Bengkulu yang dulu bernama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Bengkulu menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Bengkulu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKK  Kelas II Bengkulu juga berpedoman kepada Permenkes No. 10  Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, antara lain:

  1. Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  3. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  4. Pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  5. Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
  6. Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
  7. Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
  8. Pelaksanaan jejaring,  koordinasi,  dan  kerja  sama  di   bidang  kekarantinaan kesehatan;
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
  10. Pelaksanaan pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaporan  di  bidang  kekarantinaan kesehatan;
  11. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

Dengan diterbitnya Permenkes No 09 dan 10 tahun 2023, maka diterbitkannya juga Keputusan Direktur  Jenderal Pencegahan dan Pengendalian  Penyakit Nomor : HK.02.02/C/334/ 2024 tentang Tim Kerja di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Susunan Tim Kerja di Balai Kekarantinaan Kesehata Kelas   II Bengkulu,   terdiri   dari  5 (lima) Tim Kerja,  yaitu:

  1. Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan;
  2. Tim Kerja Pengawasan Faktor-Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang;
  3. Tim Kerja Pengawasan Faktor-Risiko Kesehatan Lingkungan;
  4. Tim Kerja Pengawasan Faktor-Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus; dan
  5. Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas.