Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu

Implementasi Manajemen Risiko
Pada Satuan Kerja di lingkungan Ditjen P2P

Jakarta, 13-15 Maret 2024, Sekretariat Ditjen P2P akan menyelenggarakan kegiatan full day meeting Implementasi Manajemen Risiko pada Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen P2P Tahun 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara hybrid, dengan metode luring untuk Unit Kerja Kantor Pusat dan daring untuk UPT.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Tahun 2024 dan pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi dalam setiap pengambilan keputusan.

Manajemen risiko merupakan suatu pendekatan yang penting dalam pengelolaan organisasi, khususnya dalam lingkup pemerintahan. Risiko dapat terjadi di setiap aspek kegiatan organisasi dan dapat mempengaruhi pencapaian tujuan. Oleh karena itu, penting bagi setiap satuan kerja di lingkungan Ditjen P2P untuk mengimplementasikan manajemen risiko guna mengurangi kemungkinan terjadinya risiko yang dapat menghambat kinerja dan pencapaian tujuan organisasi.

Sebelum mengimplementasikan manajemen risiko, penting bagi setiap satuan kerja untuk memahami risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan. Risiko dapat berasal dari berbagai sumber, seperti risiko operasional, risiko keuangan, risiko hukum, dan lain sebagainya. Dengan memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi, satuan kerja dapat mengidentifikasi tindakan pencegahan yang perlu dilakukan dan mengembangkan strategi untuk mengelola risiko tersebut.

Setelah memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi, langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko dilakukan untuk menentukan tingkat risiko yang dihadapi oleh satuan kerja. Proses penilaian risiko melibatkan identifikasi risiko, penentuan tingkat probabilitas terjadinya risiko, dan dampak risiko terhadap tujuan organisasi. Dengan melakukan penilaian risiko, satuan kerja dapat mengidentifikasi risiko-risiko yang memiliki tingkat prioritas yang tinggi dan mengarahkan sumber daya untuk mengelola risiko-risiko tersebut.

Setelah menentukan risiko-risiko yang memiliki tingkat prioritas yang tinggi, langkah selanjutnya adalah mengelola risiko tersebut. Pengelolaan risiko melibatkan pengembangan strategi untuk mengurangi risiko, mengalokasikan sumber daya yang diperlukan, dan memonitor implementasi strategi pengelolaan risiko. Strategi pengelolaan risiko dapat berupa tindakan pencegahan, transfer risiko, mitigasi risiko, atau tindakan lain yang dianggap efektif dalam mengurangi risiko.

Pada satuan kerja di lingkungan Ditjen P2P, pengelolaan risiko juga melibatkan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi strategi pengelolaan risiko. Evaluasi dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas strategi yang telah dilakukan dan mengidentifikasi perubahan yang perlu dilakukan. Selain itu, penting juga untuk melibatkan seluruh anggota satuan kerja dalam pengelolaan risiko, sehingga setiap orang dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko dan meningkatkan kinerja organisasi.

WhatsApp Image 2024-03-13 at 09.57.47

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id