Zona Integritas
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, di mana terdiri dari dua elemen berikut:
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK)
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM)
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu. Silahkan melapor ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.
Konsep Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Oleh : Aprizal, SKM, MPH
(Ketua Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas BKK Kelas II Bengkulu)
I.Konsep Zona Integritas (ZI) Menuju WBK/WBBM
Zona Integritas (ZI) merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). BKK Kelas II Bengkulu sebagai lembaga yang berada di bawah Kementerian Kesehatan juga berperan aktif dalam pencapaian WBK dan WBBM sebagai standar pelayanan publik yang berkualitas, efektif, dan efisien.
II.Pilar Utama Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM
1. Komitmen Pimpinan dan ASN
- Pimpinan BKK Kelas II Bengkulu beserta seluruh jajaran ASN harus memiliki komitmen penuh untuk melakukan perubahan dalam manajemen dan budaya kerja, sehingga bisa menjadi motor penggerak transformasi menuju WBK/WBBM.
2.Penguatan Budaya Kerja
- ASN di BKK Kelas II Bengkulu mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Kepatuhan pada Aturan dan Kebijakan
- ASN harus patuh terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan penolakan gratifikasi, transparansi anggaran, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik.
3.Peningkatan Kualitas Layanan Publik
- ASN berperan aktif dalam perbaikan dan penyempurnaan standar pelayanan, memberikan pelayanan yang prima dan responsif sesuai dengan standar Service Excellent. Hal ini meliputi peningkatan akses, kualitas, dan kecepatan layanan kepada masyarakat.
4.Transparansi dan Akuntabilitas
- Transparansi dalam hal pelaporan kinerja, pengelolaan anggaran, serta pelayanan yang dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala adalah bagian penting dari proses menuju WBK dan WBBM. ASN berperan dalam memastikan informasi ini mudah diakses oleh publik.
6.Pengawasan Internal yang Kuat
- Membangun mekanisme pengawasan yang efektif dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal. ASN di BKK Bengkulu terlibat dalam pengawasan, evaluasi, serta pelaporan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan layanan publik.
III. Peran ASN di BKK Kelas II Bengkulu dalam Mewujudkan WBK/WBBM
1.Pelopor Anti Korupsi
- ASN menjadi contoh dalam menolak gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme di setiap lini pekerjaan, serta mempromosikan budaya anti korupsi di lingkungan kerja. Setiap ASN wajib melaporkan upaya gratifikasi atau penyimpangan yang ditemui.
2.Pemberi Layanan Berkualitas
- ASN menjadi garda depan dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan berkualitas tinggi kepada masyarakat, serta mendukung inovasi layanan agar lebih efektif dan efisien.
3.Pengembangan Inovasi Layanan
- Setiap ASN didorong untuk berinovasi dalam penyelenggaraan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.
4.Perbaikan Berkelanjutan
- ASN berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat dengan cara mengadakan evaluasi dan monitoring secara rutin.
5.Kolaborasi dan Sinergi
- ASN di BKK Kelas II Bengkulu juga berperan dalam menjalin sinergi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal (masyarakat, instansi lain, stakeholder) untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani.
6.Pendukung Penguatan Integritas melalui Sosialisasi
- ASN secara aktif menyampaikan informasi dan melakukan sosialisasi terkait pentingnya ZI, WBK, dan WBBM, baik kepada sesama ASN, masyarakat, maupun mitra kerja. Kegiatan ini membantu membangun kesadaran bersama akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas korupsi.
IV.Penutup
Peran ASN di BKK Kelas II Bengkulu sangat krusial dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas, ASN dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap kepercayaan publik dan kinerja pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Referensi Terkait :
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 52 Tahun 2014
- Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)